Selasa, 20 Juli 2010

BATAS-BATAS WILAYAH INDONESIA

BATAS-BATAS WILAYAH INDONESIA BAIK DARAT,LAUT DAN UDARA

Batas Darat

Setiap negara berwenang untuk menetapkan batas terluar wilayahnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga. Di darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan dengan Timor-Leste. Sedangkan dilaut, Indonesia berbatasan dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipin, Palau, Papua Niugini, Ausralia dan Timor-Leste..

Batas Laut
1. Ordonansi 1939

Wilayah Indonesia terpecah-pecah dengan kebijakan bahwa laut adalah milik internasional. Laut menjadi pemisah bagi pulau-pulau di Indonesia. Wilayah Indonesia adalah pulau-pulau serta laut yang berjarak 3 mil sekeliling pulau.

2.Deklarasi Juanda 1959

Laut teritorial adalah laut di antara pulau serta laut berjarak 12 mil mengarah ke luar. Kebijakan 3 mil diganti menjadi 12 mil pada kebijakan ini. Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh.

3. UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea)1982

Pada keputusan hukum internasional ini ditetapkan batas ZEE wilayah Indonesia, yakni 200 mil. Wilayah ini bukan wilayah teritorial, tetapi Indonesia memiliki kesempatan yang pertama untuk memanfaatkan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Batas Udara
Batas ruang udara Indonesia diukur dengan menarik garis dari pusat bumi menyinggung batas wilayah laut Indonesia. Begitu pula dengan batas ruang antariksa Indonesia dan GSO (Geo Stationery Unit).


4 komentar:

farizan-istanto mengatakan...

makasih ya,, dah buat-- batasss wilayah INDONESIA,,
ohy kalo batas-- dari sebelah barat , timur , utara dan selatan nya ,, itu apa ,, dan tolong di jawab ya ,,, maksih banyak sebelumnya

Dinar Johnathan Baker mengatakan...

makasi banget ya... udah bantuin tugas pkn gue :D

Unknown mengatakan...

terimakasih atas bantuannya,,, trimssss banget,, Gbu ! :)

Ricky_sagala mengatakan...

Kok gak lengkap